SUMSELHEADLINE.COM — Persoalan transaksi mencurigakan di Kementeria Keuangan terus menjadi bola liar. Sejumlah kalangan mendesak agar kasus uang ratusan miliar itu dituntaskan secara hukum, bukan hanya jadi konsumsi politik di DPR RI.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang disiarkan secara live televisi swasta, Mahfud MD juga mengungkapkan dugaan pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun.
Namun, ia mengatakan informasi itu tidak sampai ke meja Sri Mulyani. Mahfud menyampaikan bahwa pencucian uang itu terkait impor emas batangan, yang diakui impor emas murni. Sedangkan informasi yang disampaikan ke Sri Mulyani, kasus tersebut adalah hanya pelanggaran pajak.
Sejalan dengan pernyataan Mahfud tersebut, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin saat menjadi narasumber pada program Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (29/3/2023) lalu mengatakan, setelah 15 tahun berjalan tak ada pembenahan berarti soal pencegahan korupsi di Kemenkeu.
“Sudah 15 tahun ternyata tidak ada pembenahan. Itu seperti katakanlah memadamkan kebakaran, sesaat kumat lagi. Sekarang kumatnya lebih dahsyat lagi,” ujarnya.
Jasin menceritakan pernah melapor ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal dugaan korupsi di Bea dan Cukai Tanjung Priok pada 2008 lalu. Saat itu, KPK melakukan sidak dan menemukan uang senilai Rp 500 juta di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Bahkan, KPK saat itu menduga terdapat aliran dana hasil suap senilai Rp 47 miliar setiap bulan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok. Jasin mengungkapkan, saat KPK melakukan sidak, hampir semua karyawan terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Memeriksa di meja-meja, sementara penghuni meja suruh meninggalkan tempat duduknya untuk sementara kita gledah,” ujarnya. “Ada amplop-amplop dari perusahaan atau tidak. Ternyata iya, itu dari importir melalui ekspedisi,” kata Jasin. (Rya)
Editor : Edi