SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.
Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan di atas air, mulai diberlakukan per April 2023. “Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya saat launching pemutihan pajak di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3/2023) malam.
Selain launching pemutihan pajak Pemprov Sumsel melalui Bapenda Sumsel juga melanching pengembangan aplikasi Modern E-Demp. “Kita berupaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan pengembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak. Pemutihan pajak dan pengambangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya,” katanya.
Sementara Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhibah menambahkan, dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia.
Dengan begitu lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantre di Samsat untuk pembayaran PKB. “Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKB-nya, karena sudah sangat mudah dilakukan,” katanya.
Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat,” tandas Neng Muhibah. (Gih)
Editor : Edi