SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemprov Sumsel kembali memberikan kemudahan kepada warga pemilik kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini berlaku per 1 April hingga 31 Desember 2023. Launching pemutihan pajak kendaraan itu juga bersamaan dengan launching aplikasi Modern Channel e-Dempo di Kambang Iwak, Palembang, Kamis (30/3/2023)
Pada kegiatan launching itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan untuk kenyamanan wajib pajak, pihaknya akan mempermudah proses pembayaran pajak secara online.
“Manfaat sebaik-baiknya program pemutihan pajak yang ada. Kami mengharapkan kepada seluruh camat dan OPD bisa mensosialisasikannya,” katanya.
Sementara Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, untuk tahun 2023 yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu PKB dan BBNKB II, bebas denda, dan bebas bunga pajak.
Lalu pemutihan tunggakan PKB 2 tahun ke atas, cukup membayar satu tahun pokok tunggakan, plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan. Selanjutnya, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Sumsel.
Pihaknya juga menghapus pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT., serta pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Guna mempermudah wajib pajak membayar pajak, maka dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e Dempo. Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Sumsel Babel ataupun Tokopedia dan Indomaret. (Gih)
Editor : Ferly