SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kementeria Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.
Surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 itu tentang penetapan jemaah haji reguler yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran biaya haji 1444 Hijriyah.
Dalam surat yang juga tersebar ke media, disebutkan bahwa jumlah keseluruhan data jemaah haji tahun 1444 H/2023 masehi sebanyak 201.063 jemaah.
Adapun kriteria jemaah yang berhak pelunasan yakni:
- Jemaah haji yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan haji) dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
- Jemaah haji yang telah melunasi Nipih 1441 H/2020 masehi dan mengambil kembali setoran lunas biaya haji 1441 H/2020.
- Jemaah haji dengan nomor urutan nomor posri terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sishohat, dengan ketentuan antara lain: berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
- Jemaah haji lanjut usia, diurutkan berdsarkan usia tertua dengan masa tunggu palingh sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi suai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Sementara berdasarkan data Sumselheadline.com sebelumnya, untuk Sumsel jumlah jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih sebanyak 7.599 jemaah, termasuk di dalamnya cadangan dan jemaah lansia.
Jamaah cadangan sebanyak 659 orang, dengan aturan bahwa jumlah cadangan sebanyak 5 persen dari kuota.
Untuk kuota haji reguler asal Sumsel di tahun 2023 ini sebanyak 7.012 jamaah, meliputi 6.589 jamaah sesuai nomor porsi, 351 jemaah prioritas lansia, 24 Pembimbing KBIH, dan 48 petugas haji daerah. Total kuota tersebut sudah termasuk jemaah yang tertunda berangkat pada musim Haji 1441H atau tahun 2020.
Sementara itu Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) mengatakan, jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.
Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (Rya)
Editor : Edi