Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Nama CJH Sudah Dirilis, Ini Kriterai Berhak Melunasi Biaya Haji

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kementeria Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.

Surat edaran tertanggal 21 Maret 2023 itu tentang penetapan jemaah haji reguler yang berhak konfirmasi pelunasan dan pembayaran biaya haji 1444 Hijriyah.

Dalam surat yang juga tersebar ke media, disebutkan bahwa jumlah keseluruhan data jemaah haji tahun 1444 H/2023 masehi sebanyak 201.063 jemaah.

Adapun kriteria jemaah yang berhak pelunasan yakni:

  1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih (biaya perjalanan haji) dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
  2. Jemaah haji yang telah melunasi Nipih 1441 H/2020 masehi dan mengambil kembali setoran lunas biaya haji 1441 H/2020.
  3. Jemaah haji dengan nomor urutan nomor posri terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Sishohat, dengan ketentuan antara lain:  berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
  4. Jemaah haji lanjut usia, diurutkan berdsarkan usia tertua dengan masa tunggu palingh sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi suai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Tulisan lainnya :   Pol PP Ringkus Pengamen yang Meresahkan Wisatawan BKB

Sementara berdasarkan data Sumselheadline.com sebelumnya, untuk Sumsel jumlah jemaah yang berhak melakukan pelunasan Bipih sebanyak 7.599 jemaah, termasuk di dalamnya cadangan dan jemaah lansia.

Jamaah cadangan sebanyak 659 orang, dengan aturan bahwa jumlah cadangan sebanyak 5 persen dari kuota.

Untuk kuota haji reguler asal Sumsel di tahun 2023 ini sebanyak 7.012 jamaah, meliputi 6.589 jamaah sesuai nomor porsi, 351 jemaah prioritas lansia, 24 Pembimbing KBIH, dan 48 petugas haji daerah. Total kuota tersebut sudah termasuk jemaah yang tertunda berangkat pada musim Haji 1441H atau tahun 2020.

Tulisan lainnya :   Puting Beliung Ngamuk di Linggau, Puluhan Rumah Rusak

Sementara itu Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023) mengatakan,  jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (Rya)

Editor : Edi

 

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru mersemikan empat jembatan yang dipusatkan di Desa Air Keruh Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Resmikan Empat Jembatan, Ini Harapan Gubernur Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI —  Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meresmikan empat jembatan beton di ruas jalan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *