SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang pensiunan PNS di RS Rivai Abdullah Sungai Kundur, Banyuasin, Maimun (65) melaporkan kasus dugaan tindak kejahatan perbankan.
Maimun diduga telah menjadi korban praktik mala administrasi, disertai kejahatan perbankan salah satu bank swasta cabang kawasan Pasar 16 di Palembang.
Warga Perumnas Griya Sejahtera, Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin ini merasa ditipu terkait tenor peminjaman kredit yang setiap bulannya dipotong dari dana pensiunnya sebagai penisunan PNS.
Karena disinyalir ada lagi top-up (pinjaman baru) yang dilakukan tanpa persetujuan dari Maimun, yang nilainya puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan memanfaatkan surat kuasa yang tandatangan korban diduga juga dipalsukan.
Total kerugiannya senilai lebih kurang Rp 300 juta. Dan kasus ini pun telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada 8 Agustus 2022 lalu.
Dan pada Januari 2023 silam dilakukan gelar perkara yang belum juga diketahui perkembangan penyelidikanya seperti apa. “Klien kami hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 120 ribu per bulan dari total uang pensiun yang harusnya diterima sebesar Rp 3,770 juta per bulan hingga saat ini,” ujar Yofi Efrizal SH selaku kuasa hukum Maimun dari LBH Puskotara Sumsel, Kamis (16/3/ 2023).
“Sebelum akhirnya menempuh upaya hukum, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap pihak terkait, baik kepada bank tersebut maupun terhadap PT Taspen selaku pihak yang mengeluarkan dana pensiun,” ujar Yofi didampingi Willy Cahyadi SH MH, Bayu Adhiyia SH MH dan Rusmeli SH.
Namun tambah dia, pihak bank tersebut tak kunjung ada respons. Sedangkan dari PT Taspen mereka menegaskan jika permasalahan itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.
Yofi menyebut persoalan yang dialami kliennya ini bermula di bulan Juni 2016 usai pensiun dari PNS. “Kilen kamimengajukan pinjaman kredit ke bank tersebut senilai Rp 220 juta. Dalam perjanjian kredit disebutkan klien kami diharuskan membayar cicilan kredit sebesar Rp 3,480 juta per-bulan yang dipotong langsung dari uang pensiun pelapor sebesar Rp 3,770 juta dengan tenor selama 180 bulan atau 15 tahun,” beber Yofi.
Berjalan baru dua tahun, ternyata ada lagi persetujuan pemberian kredit terhadap kliennya sebesar Rp 77,7 juta namun kali ini oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bank tersebut.
“Setelah klien kami menanyakan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) diketahui ternyata kedua pinjaman telah berakhir atau lunas. di tahun 2021 klien kami curiga kenapa gaji pensiunnya terus dipotong dan diklarifikasi ke Bank BUMN tersebut,” beber dia lagi.
Terkait pengaduan korban Maimin, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harris Dinzah SH SIK melalui Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo menegaskan hingga saat ini kasus tersebut masih tahap penyidikan.
Masih lidik, pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dan dimintai klarifikasinya. Kita juga melakukan gelar perkara,” kata Ledi dikonfirmasi terpisah.
Sementara, Branch Manager KB Bukopin Palembang, Munarco Maladi menegaskan pihaknya telah memberikan penjelasan yang detail kepada penyidik Polrestabes Palembang.
Dia menjelaskan, nasabahnya itu ada pinjaman dengan kelengkapan dan foto tanda tangan dan semuanya lengkap.
Kami juga sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh OJK Kanreg VII Sumbagsel setelah dijelaskan dan setelah itu OJK tidak ada lagi tanggapan. Kami mengira sudah selesai, tetapi ternyata justru dilaporkan ke polisi,” kata Munarco dikonfirmasi melalui sambungan ponsel.(Ela)
Editor : Ferly