SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas perkara tersangka korupsi penyelewengan dana desa tahun 2017-2018 oleh tersangka Cikwan, mantan Kades Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Berkas tersangjka diseraahkan tim jaksa Kejari OKU Timur yang diterima langsung oleh petugas PN Palembang yakni M Yamin, Rabu (8/3/2023).
Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, saat ini berkas tersangka Cikwan dinyatakan lengkap dan akan segera diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
Mengenai penetapan persidangan, masih menunggu persetujuan dari ketua PN Palembang. “Paling lambat tiga hingga empat hari kerja penetapan persidangan akan keluar, tunggu saja nanti diinformasikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan Cikwan sebagai tersangka korupsi adalah hasil penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan oleh anggota Polres OKU Timur. Saat itu penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU Timur menerima informasi laporan dari masyarakat, tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh tersangka sebagai kades periode 2014-2020.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan oleh Polres OKU Timur, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya nota, stempel dokumen, dan rekening koran. Sementara, dari hasil pemeriksaan audit BPKP Sumsel kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp 354 juta, yang disanyalir telah diselewengkan tersangka untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka Cikwan melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 KUH Pidana. (Ela)
Editor : Ferly