SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Muhammad Ridwan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penandatangan perjanjian kerja sama atau MoU dalam hal penegakan hukum, khususnya bidang Keimigrasian, Selasa (7/3/2023).
Penandatangan MoU dilaksanakan usai Kejari Palembang pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pemaparan tentang tugas dan fungsi jaksa pengacara negara, bertempat ruang meeting The Zuri Hotel Palembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Muhammad Ridwan mengatakan MOU dengan Kejari Palembang adalah bentuk pelayanan masyarakat, keamanan negara, penegakan hukum, terutama pada bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap, melalui kerja sama ini selain berkolaborasi dan sinergitas, juga menjadi implementasi dari tugas dan fungsi serta wujud komitmen antara pemangku kebijakan pemerintahan terkait,” ujarnya.
Ridwan menyebut, melalui MoU ini dalam rangka pendampingan hukum. “Terutama pendampingan hukum perdata dan hukum tata usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Joni William Pardede mengatakan sangat berterima kasih kepada Imigrasi Palembang yang telah mempercayakan upaya pendampingan hukum penanganan perkara masalah hukum melalui jaksa pengacara negara Kejari Palembang.i
“Sinergitas dua lembaga yakni Imigrasi dan Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum sangatlah kuat, terutama mengenai pertukaran informasi dari intelijen terkait adanya permasalahan bagi pelaku tindak pidana yang dinyatakan DPO yang melarikan diri keluar negeri,” imbuh mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Babel ini
Dikatakan William, dengan terlaksananya MOU ini bukan semata-mata hanya sebatas seremonial saja tapi bisa diimplementasikan juga tidak harus saat berhadapan dengan masalah hukum.”Selain itu juga berdiskusi tentang potensi-potensi lainnya yang dihadapi oleh pihak Imigrasi,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi