SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Gudang penampungan minyak ilegal jenis solar dari mobil truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang, digerebek Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati tersebut, setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi, Minggu (5/3/2023) malam.
Dari laporan yang diterima, aktivitas gudang ilegal itu sudah lama terjadi di wilayah hukum Polsek Kertapati palembang. Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan empat orang terdiri dari satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, dan satu sopir.
Keempat tersangka, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar ke pergudangan, Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan minyak solar ilegal tersebut.” Menindaklanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel, adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati,” ujarnya, Senin (6/3/ 2023).
Dikatakan Yenni, modus yang dilakukan sopir PT HK dengan cara menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal.”Minyak tersebut adalah sisa tangki solar milik PT HK dijual ke pemilik gudang,” terangnya.
Yenni menyebutk kalau barang bukti yang diamankan saat penggrebekan yakni dua drum berisi solar 400 liter solar, 35 buah jeriken kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong dan satu unit mobil dump truk warna hijau.
“Solar yang ditampung kemudian dijual kembali ke pembeli berikutnya, saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan dan mengenai empat orang pelaku yang diamankan masih kita koordinasikan dengan Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi