Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Terkait Lahan Tol Kapalbetung, Kades Divonis Tiga Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Abdul Kadir Effendi, Kades Sukamulya divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pelembang, Selasa (28/2/2023).

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa dinilai majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

“Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar majelis hakim dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual.

Tulisan lainnya :   Tinggal di Bantaran Sungai, 40 KK Sekayu Direlokasi

Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp824 juta.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin, yang saat itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Perbuatan terdakwa berawal dari saat terdakwa Abdul Kadir mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.

Tulisan lainnya :   Berkat Pemkab Muba, Flora Berobat ke RS Jantung

Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.

Atas telah dikeluarkannya SPH palsu tersebut oleh terdakwa hingga dijual lahan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,2 miliar. (Ela)

Editor : ferly

Check Also

Pejabat Muba sebelumnya bersama rombongan meninjau Jembatan Lalan yang roboh beberapa waktu lalu, Jumat (15/11/2024). Foto: Kominfo Muba.

14 Mei Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Usai dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muba, Bupati HM Toha dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *