SUMSELHEADLINE.COM — Banyak warga yang mengeluh, karena tak jarang rumah sakit hanya memberikan waktu tiga hari rawat ini bila menggunakan jaminan kesehatan (BPJS). Setelah pulang, baru nanti pihak rumah sakit membolehkan masuk rawat inap lagi.
Hal ini pun mendapat sorotan sejumlah anggota DPR RI. Bahkan viral di media soal. Faktanya, memang banyak warga yang mengeluhkan kebijakan pihak rumah sakit itu.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam siaran persnya diterima wartawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membatasi durasi rawat inap.
“Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan, tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari,” tulisanya dalam rilis yang diterima.
Lamanya rawat inap lanjutnya, sangat bergantung pada dokter yang bertanggung jawab merawat pasien. Bila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka baru boleh dipulangkan.
Sementara sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien bahwa durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis.
Muttaqien menegaskan, fasilitas kesehatan yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan. Bisa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.(rya)
Editor : ferly