SUMSELHEADLINE.COM –– Setelah menjalankan sidang cukup panjang, akhirnya majelis hkim Pemngadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terpidana menurut majelis terbukti bersalah, karena telah membunuh korban Brigadir Joshua, anak buahnya sendiri, secara berencana.
“Menjatuhkan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis, Wahyu Iman Santosa, Senin (13/2/2023) yang disiarkan secara live sejeumlah televisi nasional. Sementara pada sidang terpisah, istrinya Ferdi Sambo, Futri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Vonis mati terhadap Ferdi Sambo itu pun spontan mendapat sorak gembira para penonton sidang. Bahkan, sebagian ada yang tepuk tangan.
Menjelis hkim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam sidang itu, tidak ada hal yang peringanan untuk Sambo. Sementara yang memberatkan, apa yang dilakukannya sangat tidak pantas, mengingat dia saat itu adalah Kadiv Propam Polri.
Sementara itu, hal yang memberatkan putusan yakni telah menghabisi nyawa Brigadir J yang menjadi ajudannya selama tiga tahun. Lalu, perbuatan Sambo menimbulkan duka untuk keluarga korban.
Pembunuhan ini juga membuat masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, sebagai penegak hukum dengan jabatan tinggi, tidak sepantasnya Sambo membunuh orang. “Mencoreng institusi Polri di Indonesia dan dunia serta menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat,” ujar Wahyu.
Majelis hakim tidak percaya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi karena adanya pelecehan ke Putri Candrawathi. Tidak ada fakta yang membuktikan tindakan tersebut.
Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa mengatakan motif yang tepat yakni adanya sikap Brigadir J yang tidak disukai oleh Putri. Tidak dirinci lebih lanjut sikap yang membuat istri Sambo itu jengkel.
“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ela)
Editor : edi