SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Guna menjalin sinergitas, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang melakukan pertemuan bersama wartawan, Jumat(3/2/2023).
Kepala BBPOM kota Palembang, Zulkifli mengatakan pihaknya ingin ada sinergitas dengan wartawan terkait pengawasan obat dan makanan.
“Saya mengundang rekan media karena ingin rekan media tahu sejauh dan sebatas apa fungsi BPOM Palembang,” ujarnya.
Zulkifli menyebut, kalau peran media terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah di BBPOM sangat dibutuhkan.
“Kita butuh media untuk mempublikasikan apa yang sudah kita lakukan terhadap pengawasan obat dan makanan di Palembang maupun Provinsi Sumsel,” katanya.
Di BPOM sendiri, lanjut Zulkifli, yang menjadi masalah pada produk yang beredar di tengah masyarakat terdiri dari obat, jamu dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan.
“Adapun untuk obat itu terdiri dari obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba. Untuk jamu dan suplemen kesehatan sendiri yang terdiri dari bahan kimia obat,” jelasnya.
Ditambahkan Zulkifli , kalau untuk kosmetik terdiri dari merkuri, asam retinoat, rhodamin B, sedangkan untuk pangan sendiri terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas
“Untuk pembagian kewenangan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika, Kementerian Pertanian Republik Indonesia terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan,” imbuhnya.
Bukan hanya itu saja, kata Zulkifli lagi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan, selain itu Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok.
“Dalam hal ini Pemerintah provinsi Sumatera Selatan terkait dengan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang. Dan untuk di kota berada di pemerintah kota terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS,” pungkasnya. (Ela)
Editor : edi