SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Andy Ramadhani (19) mengalami luka bacok setelah dituduh mengambil pacar ED. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 21.25 WIB di Jalan Tanjung Barangan, tepatnya depan minimarket, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Diceritakan korban, kejadian bermula terlapor yang menghubungi dengan tujuan mengajaknya bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), persis di depan sebuah minimarket di Jalan Tanjung Barangan. “Saya diajak bertemu oleh terlapor, karena tidak tahu masalahnya apa, jadi saya menemuinya di TKP,” katanya usia melapor, Kamis (2/2/2023).
Lalu setelah bertemu di TKP, terlapor tanpa basi basi langsung menganiaya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. “Tanpa dia bisa melawan, terlapor membacok hingga melukai bagian kepala saya,” ungkapnya.
Ditanya motifnya apakah masalah asmara, korban mengatakan bahwa tidak memungkiri telah mendekati pacar terlapor. Akan tetapi memang status mereka sudah putus. “Saya tidak mengambil pacarnya, memang saat saya sedang dekati, mereka sudah putusan,” katanya.
Ketika ditanya terkait permasalahan pacar terlapor yang pernah didekatinya, lanjut Andy, jujur memang dulu pernah dekati. Namun status mereka sudah putus. “Saya dekati pacarnya, karena mereka sudah putus. Bukan berarti saya mengambil pacar terlapor,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya peristiwa ini sementara korban juga sudah membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.”Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT, dan sudah dilakukan olah TKP. Untuk selanjutnya laporan akan ditindak lanjuti Sat Reskrim,” pungkasnya. (Ela)
Editor : ferly