Penetapan ini dilakukan setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel.
Rapat Paripurna LX (60) dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi M, SE. Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya dan undangan lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang penambahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah pasal 19 a ayat (2) : dalam keadaan tertentu, DPRD Atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar Prolegda. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan nomor 188.34/4658/II/2022 tanggal 27 Desember 2022, hal penyampaian kembali usulan penambahan Propemperda 2023,” ujarnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Bapemperda DPRD Provinsi Sumsel yang diketuai H Toyeb Rakembang, dan dibacakan Drs. H. Solehan Ismail
Dalam penjelasannya, Bapemperda telah melakukan pembahasan terhadap 3 usulan Raperda dari pihak eksekutif. Namun hanya dua yang disetujui masuk dalam Propemperda 2023.
Adapun dua Raperda yang telah disetujui tersebut yakni Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043. Lalu Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov. Sumsel tahun 2022-2042.
Sedangkan satu Raperda belum dapat dimasukkan dalam Propemperda karena perlu pengkajian dan kelengkapan berkas Raperda yaitu Raperda tentang perubahan ketiga atas perda Provinsi Sumsel nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Dengan disetujuinya dua raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023 berjumlah 11 Raperda dengan rincian ;
Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan:
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam Masyarakat
- Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan
- Raperda tentang Pengaturan Distribusi Peruntukan Air Irigasi, dan
- Raperda Tentang Perlindungan dan kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Raperda Usul Eksekutif ada 7 :
- Raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sumsel TA 2022
- Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Sumsel TA 2023
- Raperda tentang APBD Prov. Sumsel TA 2024
- Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043
- Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel tahun 2022-2042
Setelah mendengarkan penjelasan dari Bapemperda, dilanjutkan dengan acara prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 122 tahun 2022 tentang penetapan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2023, yang rancangannya telah lebih dahulu dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan disetujui oleh peserta rapat paripurna. (Ust)
Editor : edi