SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Komisi 2 DPRD Kota Palembang meminta diperbaiki sistem pengelolaan aset-aset milik Pemerintah Kota. Sehingga aset tercatat dengan baik dan termanfaatkan dengan maksimal untuk kepentingan negara.
Melalui Komisi II DPRD Palembang, M Hibbani meminta penjelasan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat Palembang, terutama mekanisme pinjam pakai, penghapusan aset yang sudah habis masa manfaat, dan penyewaan aset. “Sebagian data masih kita tunggu dari BPKAD,” tandasnya, Senin (30/1/2023).
Pengawasan aset daerah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 10/2018 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah. Dia berharap Pemkot memiliki manajemen aset yang betul-betul profesional. Misalnya, BPKAD mempunyai aplikasi yang betul-betul support terkait pengelolaan aset pemkot, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih rapi.
Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana mengatakan pihaknya menerima masukan dari Komisi II DPRD, untuk memperbaiki sistem aset Pemkot Palembang. “Memang perlu penanganan secara sistem yang lebih professional, akurat, dan terbuka,” katanya. Namun menurutnya, pengawasan aset daerah, pengamanan dan pemanfaatan sudah sesuai dengan peraturan. (gih)
editor : edi