SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Bila sebelumnya viral kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua, kini di Lubuklinggau heboh perkosaan terhadap anak tirinya yang masih bocah.
Pelakunya bernama Herman (28), warga Lorong Harapan II, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Pria yang diduga memiliki kelainan seks ini, menikahi seorang wanita berinisial VN secara sirih, untuk menyalurkan kelainan seksnya kepada bocah laki-laki berusia enam tahun, anak dari istri sirihnya itu.
Hal itu terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan Herman ke Mapolres Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Crtistin CT menjelaskan kronologis terungkapnya kasus itu. Berawal dari laporan ibu korban tentang tindakan asusila yang dilakukan Herman kepada anaknya (korban) yang masih berusia 6 tahun.
Dari laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan, hasilnya terungkap kalau ternyata Herman sudah dua kali melakukan pencabulan kepada korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengimingi-imingi korban dengan Roti dan sejumlah uang.
Korban yang masih bocah dan belum mengerti, mau saja disodomi oleh tersangka Herman. Namun saat tersangka ingin kembali melakukan aksinya pada Selasa, 24 Januari 2023, korban menolak dengan alasan sakit.
Tetapi tersangka masih tetap melakukan aksi amorlanya itu kepada korban. Setelah menyalurkan kelainan seksnya itu, tersangka kembali memberikan roti dan uang Rp 100 ribu kepada korban dan meminta korban merahasiakan perbuatannya dari ibunya yang tidak lain istri sirih tersangka sendiri. Setelah itu tersangka pergi.
Ketika akan buang air besar, korban mengalami kesulitan dan merasa sakit. Ibu korba kemudian memeriksakan korban ke puskesmas hingga akhirnya terungkaplah aksi amoral tersangka Herman.
‘Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Herman,’ jelas Robi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan saat tersangka sedang berada di depan Toko Emas di Simpang Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 WIB.
‘Tersangka diamankan tanpa perlawanan, tersangka juga mengakui perbuatannya sudah dua kali mencabuli korban,’ kata Robi.
Saat ini sambungnya, tersangka Herman sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya. (rya)
editor : rustam