SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Moch Ngajib, perintahkan Satres Narkoba tangkap bandar besar penerima 115 kilogram dari Nurhasan.
“Bila memang diperlukan, anggota yang ada di lapangan bisa lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kita tidak mau Palembang ini menjadi pasar dan pusat peredaran narkoba,” ujarnya, Kamis (26/1/2023).
Dikatakan Ngajib, dirinya meminta Satres Narkoba untuk dapat menangkap pelaku kaki tangan Nurhasan. “Saya minta untuk dilacak dan siapapun yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk segera ditindak tegas dan ditangkap,” pungkasnya.
Ditambahkab Ngajib, dirinya merasa geram saat mengetahui sabu sebanyak itu rencananya akan dibawa ke kawasan Plaju, untuk kemudian disebarkan di wilayah Palembang. “Ini menjadi atensi khusus saya kepada seluruh anggota,” tambahnya.
Sebelumnya, BNN Provinisi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu-sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang.
Petugas juga meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29 RW 06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang.
Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin.
Dari laporan informasi tersebut anggota BNNP Sumatera Selatan yang di pimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung -Km 16, kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan di lapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya.
Sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pembuntutan terhadap tersangka yang mendekati mobil tersebut, tidak lama kemudian tersangka Nurhasan langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.
Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ela)
Editor : rustam