SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Muhammad Yusuf (48), warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ditangkap Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan. Pelangkapan dilakukan di rumah tersangka.
Ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan orangtua korban HL, setelah anaknya mengadu dan bercerita mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Setelah diselidiki ternyata tersangka telah berbuat cabul terhadap korban HL.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan ini baru pertama kali. Yang terjadi pada hari Kamis 21 Juli 2022 lalu, persis di rumah pelaku.
“Peristiwa pencabulan tersebut berawal saat korban sedang bermain. Lalu pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Saat korban bermain di rumahnya, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan modus memandikan korban,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Lebih jauh dikatakannya bahwa usai bermain di rumah pelaku, korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya bahwa bagian sensitif bawahnya merasa kesakitan. “Karena curiga orangtuanya pun bertanya kepada korban. Lalu korban mengaku bahwa bagian sensitifnya ternyata digerayangi oleh pelaku berulang kali,” katanya.
Lanjutnya, pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. “Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban. Lalu menggosok-gosok kemaluan korban, dan korban merasa perih, karena pelaku pakai salep,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Sementara pelaku Yusuf mengakui segala perbuatannya. “Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikanm serta saya lakukan perbuatan itu. Karena tertarik sering nonton film porno,” katanya seraya menundukkan wajahnya. (Ela)
Editor : edi