SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Satnarkoba Polres Lubuklinggau mengamankan 15 tersangka jaringan peredaran narkoba. Para tersangka itu diamankan berdasarkan sejumlah laporan polisi di enam lokasi dan waktu yang berbeda.
Diantara laporan itu dengan tersangka Rilian Ferdinan alias Rian, yang diringkus di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan. Penangkapan Rian dilakukan setelah Sat Narkoba mendapat informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang akan dilakukan di lokasi kejadian.
Lalu laporan dengan lima orang tersangka. Tiga diantaranya tiga bersaudara Beni, Beben dan Boni. Dua lainnya juga dua bersaudara atau kakak beradik Ari Wibowo dan Riko Ricardo. Dimana lima orang dalam dua keluarga ini diringkus di Jalan Garuda, Kelurahan Wilayah Perbatasan atau Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Kelimanya diringkus karena tertangkap tangan membawa dua butir ekstasi saat melintas di Watas dengan mengendaraai mobil Suzuki APV. Dari pengakuan kelima tersangka ini, dua butir ekstasi itu dibeli dengan cara patungan. Rencananya ekstasi itu akan mereka pakai sendiri untuk pesta.
Laporan lainnya lagi, Sat Narkoba kembali mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah M Ilham, Ispani, Julianto alias Juli, Ricky Novri Andika, dan Deni. Mereka diamankan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi yang didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, dan Kasi Humas, AKP Ermi, dalam Pres Release di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (19/1/2023) mengatakan, 15 tersangka dari enam LP tersebut merupakan hasil ungkap kasus Minggu pertama dan Minggu kedua Januari 2023.
“Kita berkomitmen memberantas penyalagunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” katanya. (rya)
Editor : edi