SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Polisi berhasil menangkap satu pelaku pencurian di minimarket. Sehingga Yoga Saputra (27), warga 7 Ulu Lrg Kencana I Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan, SU I ini harus meringkuk di jeruji besi Mapolda Sumsel.
Kepada polisi, duda satu anak ini mengatakan kalau sudah dua kali melakukan aksi pencurian di indomaret itu. ” Yang saya ambil itu rokok, untuk malam tahun baru. Sedang duduk di depan lorong panca terbersit pikiran untuk membobol toko,” ujarnya.
Diketahui tersangka melakukan pencurian dengan cara menjebol atap dan mencongkel menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka lalu mengambil rokok dan menjual ke warung-warung.
“Uangnya aku gunakan untuk membeli susu anak, anak saya masih berusia 2 tahun, sisinya buat main slot dan beli sabu seharga Rp 200 ribu,” ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandikasaat di konfirmasi mengatakan kalau aksi tersangka sempat terekam kamera cctv.
“Berdasarkan rekaman CCTV pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti beberapa rokok dan uang cash, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik dan kita kenakan pasal 363 KUHP, ” ujarnya. (Ela)
Editor : edi