Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kasus Lapangan Bola di OKI, Zainal Dituntut Enam Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa kasus korupsi kegiatan pembangunan lapangan sepakbola mini beberapa desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan, Zainal Abidin dituntut penjara selama enam tahun.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Kamis (12/1/ 2023), disebutkan terdakwa Zainal Abidin sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana Refocusing Kemenpora, telah melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara.

Jaksa penuntut umum Kejari OKI, Sosora S Panggabean, SH mengatakan perbuatan terdakwa Zainal Abidin telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan subsider. “Yakni telah memenuhi unsur dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya d ihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH.

Tulisan lainnya :   Tragis Pasutri Lubuklinggau Tewas Dalam Mobil Tertimpah Pohon

Jaksa menilai, unsur-unsur yang dilanggar oleh terdakwa Zainal Abidin, di antaranya setiap orang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar, dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola untuk setiap desa di Kabupaten OI dan Ogan Ilir sebesar Rp 190 juta. Pembangunan itu terjadi kekurangan volume dari spesifikasi rancangan pembangunan yang semestinya.

“Selain menuntut dengan pidana penjara, terdakwa Zainal Abidin juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang senilai Rp1,3 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara,” sebut JPU.

Tulisan lainnya :   Pejabat Meriahkan Lomba Bidar Ayo Ngelong ke Lubuklinggau

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. “Saya tidak mengajukan pembelaan secara pribadi, namun menyerahkan kepada penasihat hukum,” jawab terdakwa.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, mejelis hakim lalu memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. “Nanti silahkan disiapkan nota pembelaannya,” ujar Sosora seraya menutup jalan nya persidangan. (Ela)

Editor : rustam

 

Check Also

Rapat pembentukan Kelompok Kadarkum dan pendaftaran pelatihan paralegal angkatan II di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (21/5/2025). Foto: Kominfo Muba.

Minimalisir Persoalan Hukum di Desa, Pemkab Muba Lakukan Ini

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *