SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menurut rencana per 11 Januari 2023, pihak Kementerian Kominfo akan mematikan siaran televisi analog untuk wilayah 1 Sumsel (Kota Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin dan OKI). Namun rencana itu ditunda pelaksanaanya.
Hal itu diakui Komisioner KPID Sumsel, Hasandri , Selasa (10/1/2023). Dia mengatakan KPID mensupport penuh kebijakan Kementerian Kominfo yang mengalihkan siaran dari analog ke sistem digital. “Untuk Sumsel batal dinonaktifkan 11 Januari 2023, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jadi siaran televisi masih bisa dinikmati disaluran analog,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian pembatalan penghentian siaran digital di Sumsel itu diketahui sekitar tiga hari. Karena sesuai ketentuan, bisa dihentikan jika pembagian Top Set Box (STB) gratis bagi masyarakat kurang mampu sudah mencapai 90 persen. Sedangkan realiasasinya di Sumsel saat ini baru 9 persen.
SBT yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu baru tersalurkan sebanyak 7.652, dari total alokasi 82.911 yang akan dibagikan. Jadi masih kurang dari syarat tersebut sehingga batal. (Gih)
Editor : ferly