Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Utang Numpuk pada Walimurid, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang oknum guru dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 129 juta.

Didampingi kuasa hukum Desmon Simanjutak SH, pelapor Fadila (40) mengadukan terlapor DT (42), warga Jalan Pertahanan Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Kamis (22/12/2022).

Diceritakannya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang bahwa peristiwa yang dialami korban terjadi pada Sabtu (31/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB. Berawal anak korban merupakan anak murid terlapor di sekolah tempatnya mengajar.

Karena terlalu sering bertemu, hingga terlapor mendatangi rumah korban untuk bertandang di Lorong Jaya Laksana Kecamatan SU I, Palembang.

Tulisan lainnya :   TPU Kebun Bunga Palembang Kebanjiran, Ini Penyebabnya

Disinilah kemudian terlapor meminjam sejumlah uang Rp 15 juta, dengan alasan untuk membayar utang orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

Karena sudah kenal dan percaya dengan terlapor, korban pun mau meminjamkan uang kepada terlapor, hingga saat ini mencapai hampir Rp 129 juta.

“Terlapor ini pertama kali meminjam uang sebesar Rp 15 juta dengan alasan membayar hutang orang tuanya yang meninggal. Namun setelah dipinjam sekali malah meminjam terus hingga menumpuk hutangnya kepada saya sebesar Rp 129 juta,” katanya.

Lanjutnya, saat ditagih terlapor hanya bisa berjanji saja akan membayar hutang. Hingga dilaporkan kini belum juga dibayar.

“Janjinya banyak sekali alasan juga banyak, bahkan terlapor hendak menjaminkan SK kerjanya. Tetapi katanya belum cair – cair juga hingga kini, dan uang saya belum dikembalikan,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Warga Sanga Desa Kesal Truk Batubara Hancurkan Jalan Umum

Sementara, Desmon membenarkan dirinya mendampingi kliennya hendak melaporkan seorang guru inisial DT yang sudah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 129 juta terhadap kliennya.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum ini, karena klien saya ini sudah merasa tertipu dan uangnya Rp 129 juta digelapkan oleh terlapor,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban di SPKT. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Satuan Reskrim,” pungkasnya. (Ela)

Editor : rustam

Check Also

Tiang-tiang LRT dimanfaatkan sebagai media promosi saat perhelatan Asian Games. Foto: Dok detiksport.

Manfaatkan Tiang LRT untuk Media Promosi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa didampingi Wakil WalikKota Prima Salam siap membantu CV …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *