SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang polisi berpangkat Aipda berinisial L, diduga membekingi penggusuran paksa yang terjadi di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumsel. Akibatnya, kini Aipda L diperiksa penyidik Propam Polrestabes Palembang , Senin (12/12/2022).
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Aipda L yang bertugas di Polsek SU I Palembang sebagai Bhabinkamtibmas 5 Ulu, pada saat kejadian tidak berkoordinasi dengannya sebagai Kapolsek.
“Setelah diperiksa Propam, Aipda L baru menemuinya dan menjelaskan duduk perkara.Tapi kalau dikatakan Aipda L itu membekingi saya rasa tidak ya. Itu hanya ketidaktahuannya saja saat menjalankan tugas sebagai Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Darneli (47) melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawaty SH dan Hendra Jaya SH yang mendampingi kliennya yakni Darneli, mengatakan kalau laporan kliennya tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Dimana sebelumnya, Darneli melaporkan Hanafiah ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan pencurian sejumlah barang-barang di rumahnya, Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih.
Tak hanya itu, rombongan pelaku juga mengeksekusi anaknya yakni AG dari dalam rumahnya. Diduga saat itu, eksekusi paksa tersebut dibekingi oknum. (Ela)
Editor : rustam