Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Jasa Angkutan Wajib Utamakan Kenyamanan-Keselamatan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Keberadaan Organisasi Angkutan Darat  (Organda) di Sumatera Selatan diharapkan mampu memberikan literasi kepada para pemilik angkutan, terutama dalam hal kenyamanan dan keselamatan penumpang.

Demikian ditegaskan Gubernur Sumsel Herman Deru di sela pengukuhan Pengurus  Daerah Organda Sumsel periode 2022-2027 di Ruang Binapraja Pemprov Sumsel, Jumat (9/12). Kehadiran  Herman Deru juga selaku  Dewan Pembina Umum Organda. Dia menekankan Organda dapat menjadi jembatan pelaku usaha jasa angkutan dalam  berbagai persoalan utamanya, untuk  perbaikan layanan transportasi darat.

“Selain terus meliterasi kalangan pengusaha jasa angkutan, Organda juga harus mampu mengambil peran dalam usaha perbaikan layanan kepada penumpang, termasuk fungsi terminal yang  semakin lama semakin tidak terlihat,” tegasnya.

Tulisan lainnya :   Dipergoki Istri Perkosa Anak Tirinya

Organda diingatkan Herman Deru  untuk dapat menjalin kerja sama  dengan banyak pihak, seperti Polantas, Dishub yang ada di Kabupaten/kota. “Setelah dikukuhkan ini Organda langsung berbuat dengan menjalin komunikasi dengan Polisi Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan yang ada ditingkat Kabupaten/kota. Ini tuntunya untuk perbaikan tata kelola administrasi, serta deni kenyamanan dan keselamatan penumpang,” harapnya.

Dia juga meminta Organda Sumsel memberikan literasi atau pembekalan para anggotanya terkait dengan layanan jasa transportasi darat. “Para anggotanya harus memiliki pengetahuan literasi moda trasnportasi,” ujarnya. Herman Deru  mengharapkan peran Organda akan lebih terlihat  membantu pemerintah memecahkan permasalahan  di sektor trasnportasi.

Tulisan lainnya :   Pelatihan Kerja Gratis di Disnaker Palembang

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaga Nasional  Organda, Yang diwakili oleh Sekjen DPP Organda, Ir. Ateng Aryono, Ketua DPP Organda, Ismail Hamid, Dewan Pembina Organda, Dr. Ir. Hj. Erika Buchori.(fer)

Editor : Edi

Check Also

Lima pelaku penganiaya pencuri kotak amal divonis tiga tahun penjara, Jumat (25/10/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Lima Penganiaya Pencuri Divonis Tiga Tahun

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus kontroversi penganiayaan pencuri kotak amal masjid hingga meninggal dunia, berakhir hukuman penjara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *