SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan bulan, pelaku pembunuhan yang menewaskan Abdul Syamsi di kawasan Pulo Gadung, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Anton Sujarwo (35) dibekuk anggota Reskrim Polsek Sukarami Palembang.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota polisi Polsek Sukarami yang mendapatkan informasi kalau tersangka yang kabur telah pulang ke rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka saat sedang berada di rumah kontrakannya.
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari korban yang ribut dengan teman tersangka. “Teman korban itu melempar saya pakai gelas, kemudian korban bersama temannya pergi keluar dari kafe. Lalu saya kejar sampai ke Jalan Soekarno-Hatta,” ujarnya.
“Lalu saya dan Adit mengejar korban ke arah Pulo Gadung,” ujar tersangka saat rilis tersangka di Mapolsek Sukaareme, Palembang, Kamis (1/12/2022). Adit mengambil pisau di rumah. setelah itu bertemu dengan korban. Saat itulah dia tusuk dengan pisaunya.
Usai menusuk korban, tersangka Anton kabur ke Medan. Di rumah keluarganya selama di Medan, tersangka bekerja serabutan. “Saya balik ke Palembang, karena kangen sama anak dan istri saya. Saya tahu akan ditangkap polisi, tapi saya sudah begitu rindu dengan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti satu buah pisau dan baju milik korban serta sepeda motor milik tersangka, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, ancamannya kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Edi