SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku penimbunan solar. Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membekuk pelaku saat sedang berada di jalan Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur berinisial TH.
Pelaku sendiri ditangkap polisi saat sedang merapikan terpal mobil pick up bermuatan jeriken berisi BBM jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen. Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.
“Pelaku TH telah melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang berbunyi tentang penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bbm subsidi pemerintah,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Dikatakan Barly, selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa mobil pick up merk Daihatsu warna putih dengan nomor polisi BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 buah jeriken kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, timbangan, corong minyak, selang ukuran lebih kurang 1,5 meter kemudian buku catatan dan handphone merk Vivo Y 121 warna biru.
“Untuk mempertanggungwajabkan perbuatannyam pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota saya, akan kita dalami mengenai aktifitas ilegal tersangka ini,” pungkasnya. (ela)
Editor : Edi