SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kapolda Sumsel menerima Audiensi PJ Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi, MSi didampingi Kapolres dan Dandim 0401/Muba, serta Julfrinson A. Sinaga Field Manager Pertamina Ramba, Bambang Dwi Kadep Ops SKK Migas, Khadafi Direktur PT Petro Muba, Selasa (22/11/2022). .
Dalam petemuan itu, Pj Bupati menyampaikan masalah penambangan minyak ilegal yang menjadi beban pemerintah Kabupaten Muba, di satu sisi kegiatan ini menyebabkan kerusakan lingkungan, bahaya kebakaran, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga. Namun di sisi lain, kegiatan ini juga menunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Muba yang menghidupkan ribuan jiwa.
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mengaku memiliki pengalaman yang sama seperti yang dirasakan di Kabupaten Muba. Pada prinsipnya minyak yang berada di bumi Muba merupakan anugerah yang perlu dikelola dengan baik oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Diskusi perihal upaya melegalkan penambangan minyak rakyat telah dirintis Kapolda sejak bertugas di Jambi, bahkan pernah disampaikan langsung kepada Presiden saat berkunjung ke Jambi tanggal 7 April 2022, serta telah ditindak lanjuti beberapa rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif. Namun selama regulasi yang melandasi keabsahan kegiatan penambangan minyak tersebut belum ada, maka kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang ada sanksi hukuman badan maupun denda.
Kapolda memberi apresiasi kepada Forkompimda Kabupaten Musi Banyuasin beserta seluruh stakeholder di bidang Migas yang menaruh perhatian terhadap isu ini, serta berupaya mencari solusi yang nyaman bagi semua pihak. Sambil menunggu kepastian regulasi, Kapolda menyarankan dibuatnya rencana tata kelola yang setidaknya memenuhi kaidah pertambangan dan pengolahan minyak bumi yang aman, bersih dan sehat. Sehingga bilamana isu ini diangkat ke tingkat Provinsi maupun ke tingkat Nasional, Kabupaten Muba telah memiliki konsep tata kelola yang bisa dipertimbangkan oleh regulator. (ela)