SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ratusan buruh, Senin (21/11/2022) menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Sumsel, Palembang. Mereka menuntut kenaikan upah minumum provinsi (UMP) secara maksimal. Mereka pun menggelar orasi, yang intinya agar perusahaan dan pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh/pekerja.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan bahwa UMP Sumsel bakal naik 8,26 – 10 persen. “Maka sikap kita menunggu kepastian di 28 November. Kami akan konsisten dan mengawasi kenaikan UMP tersebut,” katanya.
Namun menurutnya, kalau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan maka masa akan bergerak dengan jumlah yang lebih besar untuk kembali melakukan aksi. “Harusnya UMP tahun 2023 naik 13 persen karena pada 2022 tidak naik. Tetapi kami tetap menghormati kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP,” katanya. Dia menambahkan, tuntutan lainnya yaitu kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum. Apabila ada yang melanggar terhadap apa yang sudah ditetapkan gubernur, harus ditindak.
Setelah berorasi, awalnya para buruh diterima Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel. Namun karena para buruh ingin bertemu Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel, maka akhirnya diterima Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. Terjadi mediasi antara buruh dan Wagub Mawardi Yahya.
Wagub memberi sinyal Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh di Sumsel sebesar 8,26 persen. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada kenaikan UMP maksimal 10 persen. “Sedangkan kalau naiknya 8,26 persen saya rasa itu akan disetujui, baik itu saya ataupun gubernur. Namun untuk resminya nanti 28 November 2022,” katanya. Dia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan memperjuangkan harapan bagi para buruh. (Gih)
Editor : Ferly