SUMSELHEADLINE.COM — Kementerian Kesehatan, Jumat (11/11/2022) menerbitkan Surat Edaran No HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan jadi syarat jemaah umrah. Namun, meningitis ini masih menjadi syarat wajib calon jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,”demikian isi salinan Surar Edaran tersebut.
Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril menuturkan, Kemenkes tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya, khususnya bagi calon jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid.
“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” katanya dilansir dari laman Kemenkes, Senin (14/11/2022).
Meskipun sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis bertujuan melindungi diri sendiri. Apalagi, mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia. (gih)
Editor : edi