SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Ulah Tamrin (52), warga Komplek Prumdan Kelurahan Puncak Kemuning Lubuklinggau Utara II benar–benar bejat. Dia melakukan sodomi terhadap anak laki-laki, PP (11), juga warga Lubklinggau.
Akibat perbuatan mesumnya itu, pria tersebut dibekuk tim Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu (12/11/2022) saat yang bersangkutan berada di rumahnya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada Jumat, 11 November 2022 oleh orangtua korban. Bedasarkan laporan, anak PP telah disodomi oleh pelaku sebanyak empat kali. Terakhir korban disodomi tersangka Tamrin pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu di rumah tersangka.
Awalnya, korban sedang berjalan melintasi depan rumah tersangka, langsung dipanggil oleh tersangka. Korban pun datang menemui tersangka. Selanjutnya korban diajak menonton TV. Namun akhirnya mengajak korban masuk ke kamar. Setelah korban di kamar, tersangka Tamrin melepaskan pakaian korban dan pakaiannya, lalu mensodomi korban. Korban lalu diberi uang Rp 2.000. Perbuatan itu diketahui oleh ibu korban, karena korban menderita penyakit kelamin. Korban pun mengaku ia menjadi korban sodomi dari tersangka.
Berdasarkan laporan itu, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah diperiksa saksi-saksi, juga ada dua alat bukti yang cukup, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda Jemmy A Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT kemudian menangkap tersangka. (rya)
editor : rustam