SUMSELHEADLINE.COM, KAYUAGUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, Rabu (9/11/2022) memusnakan barang bukti narkoba hasil perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti didapatkan selama periode Maret-September 2022, digelar di halaman Kejari OKI.
Kasi Intel Kejari OKI, Belmento didampingi Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Parit Purnomo mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang masih menduduki peringkat terbanyak kasus yang ditangani oleh penegak hukum.
“Selama periode Maret hingga September 2022 ini tercatat ada 87 berkas perkara, dengan 67 merupakan perkara kasus narkotika, 15 perkara kasus senjata tajam dan 5 berkas perkara kasus senjata api,” katanya.
Barang bukti narkotika seluruhnya dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Perkara narkotika yang kita musnahkan terdiri dari 702 bungkus atau paket kecil sabu-sabu dengan berat total sebanyak 600 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, dan ganja sebanyak 1 gram. (edi)
editor : rustam