SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU — Kembali oknum petugas yang mencoreng nama baik Polri. Kali ini dilakukan oknum anggota Polres Rejang Lebong, Bripda SPM (25), yang ditangkap Sat Narkoba Polres Kota Lubuklinggau. SPM merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Dari tersangka diamankan barang bukti plastik klip berisi dua butir ekstasi, senjata api dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG. Penangkapan bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika. Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku, pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas. Dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan. Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q. Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q. Hasilnya di sana ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya anggota Polri tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7. Selain itu hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi hal ini membenarkan anggotanya melakukan penangkapan di Wisma Q. Hanya ia tidak merinci adanya penangkapan oknum. “Ada empat orang yang ditangkap. Semuanya positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine,” jelasnya. (rya)