SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hingga kini penyidik Polda Sumsel masih melenggapi berkas pemeriksaan kasus yang menjerat Mularis Djahri, pengusaha kelapa sawit dan juga mantan calon Walikota Palembang. Pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan kelengkapan berkas seperti petunjuk jaksa, lalu baru akan menentukan sikap.
Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, SH, MH saat temu media, Senin (24/10/2022) menegaskan, Mularis Djahri hanya dikeluarkan sementara waktu dan dialihkan penahanannya, sambil penyidik Polda akan melengkapi bukti-bukti. Lanjutnya, kasus yang dituduhkan pada tersangka cukup fenomenal, karena antar kedua belah pihak (Mularis Djahri dan pihak PT Laju Perdana Indah (LPI)) telah bertikai sejak 2007 silam.
“Bahkan perkara ini pernah dinyatakan P21 oleh Mabes Polri, namun tidak jadi dilimpahkan. Terakhir Polda Sumsel menetapkan Mularis tersangka,” katanya. Dalam proses penyidikan di Polda Sumsel, sudah sampai tahap gelar perkara, dan penyidik Polda yakin telah memenuhi unsur delik dugaan pidana tentang perambahan hutan.
Saat proses pelimpahan berkasi, tim jaksa masih mengembalikan berkas ke penyidik Polda, karena berkas harus melengkapi bukti. “Kebetulan saat pengembalian berkas masa penahanan hampir habis dan tidak diimbangi penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti sebagaimana petunjuk jaksa. Maka penahanan itu ada batas waktunya. maka Mularis Djahri dibebaskan sementara, sembari penyidik mengumpulkan alat bukti,” ujarnya. (gih)
Editor : rustam