SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Guna memaksimalkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kesejahteraan karyawan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel harus membentuk UPTD (unit pelaksana teknis dinas) di sejumlah kabupaten/kota. Sehingga persoalan yang muncul pada pekerja (karyawan) dapat dipantau dengan baik, dan perusahaan benar-benar menjalankan aturan yang digariskan.
“Di Sumsel ada sekitar 6.800 perusahaan yang beroperasi, dengan jumlah pekerja sekitar satu juta. Ini butuh pengawasan pihak Disnakertrans,” kata Syaiful Padli, Wakil Ketua Komisi v DPRD Sumsel saat kunjungan kerja ke Dinasnakertrans Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/10/2022). Turut hadir pada kegiatan itu para anggota Komisi V lainnya dan Tenaga Ahli DPRD Sumsel.
Sementara Alfrenzi Penggarbesi menambahkan, Sumsel mendesak dibentuk UPTD di daerah, selain karena jumlah perusahaan dan pekerja yang cukup banyak, juga jangkauan lokasi beroperasinya perusahaan sangat jauh. “Karena itu pas bila kita belajar dari Jawa Barat, karena mereka sejak 2017 sudah membentuk UPTD. Hasil dari Jabar ini akan kita diskusikan lebih lanjut dengan Dinasnakertrans Sumsel dan Pak gubernur,” kata wakil rakyat dari Partai Hanura itu.
Sementara pada kesempatan itu Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmad Taufik Garsadi menjelaskan, pembentukan UPTD Disnakertrans sangat diperlukan, apalagi Jabar sangat banyak perusahaan dan pekerjanya. Karena itu, sejak 2017 pihaknya sudah membentuk UPTD dengan dasar hukum Paratuan Gubernur (Pergub) dan landasan kerja Perda.
Dia mengakui awal pendirian UPTD itu memang ada sejumlah resistensi, baik di perusahaan maupun SDM di Disnakerstrans-nya sendiri. “Sebab itu kita lakukan pengawasan maksimal terhadap SDM pengawasnya itu sendiri. Bahkan, dalam waktu dekat kami segera meluncurkan aplikasi khusus pengawasan pekerja. Sehingga siapa saja bisa mengakses dan melaporkan apa yang terjadi,” tandasnya yang didampingi Kabid Pengawasan Joe. (ust)
editor : rustam