Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

AKBP Dalizon Dituntut Empat Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp 10 Miliar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Terhadap kasus tindak pidana korupsi, AKBP Dalizon, oknum perwira polisi, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejagung. Tuntutan disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022).

Terdakwa didakwa terlibat kasus infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Muba, dengan dugaan menerima suap Rp10 miliar. Mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel itu juga dituntut jaksa Syamsul Bahri, SH untuk membayar denda Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Terdawa juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan bila tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita. Bila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Tulisan lainnya :   Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem di Muba Paling Masif di Sumsel

Jaksa menilai terdakwa Dalizon terbukti  secara yuridis melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah memenuhi pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

Dalizon berdasarkan fakta serta keterangan saksi d ipersidangan, telah meminta fee Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019. Hal itu dilakukan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR itu dapat dihentikan.

Uang diserahkan salah satu Kabid PUPR, Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra. Uang diantar ke rumah terdakwa.

Uang dipergunakan terdakwa untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito. Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, dalih terdakwa bahwa uang itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya, yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp 4,7 miliar, serta tiga orang anak buah terdakwa sebesar Rp2,2 miliar.

Tulisan lainnya :   Apri/Fadia Siap Tempur di Indonesia Master

“Namun terhadap keterangan dan pengakuan terdakwa AKBP Dalizon tidak mempunyai dasar pembuktian yang cukup kuat, hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja,” kata jaksa.

Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa Dalizon yang hadir secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, melalui penasihat hukum mengatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya.AKBP Dalizon

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru mersemikan empat jembatan yang dipusatkan di Desa Air Keruh Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Kabupaten Musi Rawas, Rabu (19/3/2025). Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Resmikan Empat Jembatan, Ini Harapan Gubernur Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI —  Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meresmikan empat jembatan beton di ruas jalan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *