Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Tempoyak-Tanjak Resmi Kekayaan Intelektual Komunal Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Rebulik Indonesia (Kemenkuham RI) menyematkan 10 Sertifikat KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) bagi masyarakat Kota Palembang.

10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat 23 September 2022. “Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,”kata Harno usai menerima sertifikat KIK.

Adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.

Tulisan lainnya :   Kasus LRT Sumsel, Tersangka Kembalikan Uang Rp 22 Miliar

“Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang dua periode ini mengajak kepada masyarakat untuk terus melestarikan kekayan budaya di Palembang.

“Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” pungkasnya. (Kemal)

Check Also

Tiang-tiang LRT dimanfaatkan sebagai media promosi saat perhelatan Asian Games. Foto: Dok detiksport.

Manfaatkan Tiang LRT untuk Media Promosi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa didampingi Wakil WalikKota Prima Salam siap membantu CV …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *