SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham Rebulik Indonesia (Kemenkuham RI) menyematkan 10 Sertifikat KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) bagi masyarakat Kota Palembang.
10 KIK yang disematkan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Hotel Novotel Kota Palembang, Jumat 23 September 2022. “Alhamduliah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkuham,”kata Harno usai menerima sertifikat KIK.
Adapun KIK yang sudah diakui ialah, Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain dan Ngidang.
“Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui 10 yakni disektor makanan, pakaian adat, tarian adat serta tradisi adat Kota Palembang,” terangnya. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palembang dua periode ini mengajak kepada masyarakat untuk terus melestarikan kekayan budaya di Palembang.
“Jangan sampai kekayan budaya kita di klaim bangsa lain, beruntung hari telah diakui 10 KIK dengan sertifkat hak paten dari Kemenkuham RI,” pungkasnya. (Kemal)