SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Diberlakukan sejak Maret 2022, sistem pengawas berkamera (CCTV) atau dikenal ETLE (electronic traffic law enforcement terhadap tertib berlalu lintas di Kota Palembang, banyak menangkap pelanggaran.
Pihak Polda Sumsel mencatat, pelanggaran tertangkap kamera dii wilayah hukum Kota Palembang mencapai 800 ribu per bulan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta mengatakan, pelanggaran meliputi penggunaan sabuk pengaman, helm, menerobos lampu merah, menggunakan handphone, dan bonceng tiga.
Dari semua jenis pelanggaran itu, tercacat pengendara yang tidak memakai helm mendominasi. “Sejak Maret 2022, per hari ini sekitar 20-an pelanggaran,” kata Irwan, seperti dikutif dari tribunsumsel.com, Selasa (20/9/2022). Titik ETLE di Jalan Jenderal A Yani, Seberang Ulu II dan Jalan KH Wahid Hasyim menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak.
Namun Irwan menyebut, penggunaan ETLE telah cukup mampu mengubah perilaku pengendara, seperti penggunaan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Dengan adanya ETLE, terlihat grafik yang paling merubah perilaku adalah penggunaan handphone saat berkendara dan perilaku menggunakan sabuk pengaman. Jika diawal-awal penggunaan ETLE pelanggaran bermain handphone 45 ribu per bulan, sekarang tinggal 6 ribu per bulan,” katanya.
Sementara untuk perilaku yang mengenakan sabuk kini juga berubah dari 150 ribu pelanggaran per bulan menjadi dibawah 100 ribu pelanggaran. Grafik penurunan ini menunjukkan adanya perubahan perilaku dari masyarakat yang mulai mematuhi ETLE.
Pihaknya telah menyampaikan kepada jajaran Satlantas Polrestabes Palembang untuk menempatkan personel di dua lokasi yang terpantau oleh ETLE rawan pelanggaran.
Ditlantas Polda Sumsel sudah menginformasikan kepada jajaran Satlantas Polrestabes Palembang untuk menggelar personel di titik rawan pelanggaran tersebut.
Sumber : tribunsumsel