Buat Laporan Pelecehan, Istri Ferdy Sambo Terancam Dipidana

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA –Laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan ternyata tidak benar. Dugaan pidana yang dilaporkan itu tidak ada, sehingga penyidikan dihentikan.

Bareskrim memastikan tak ada pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi usai Brigadir J tewas dibunuh.

Kepastian itu didapatkan usai Bareskrim memeriksa seluruh saksi yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Tulisan lainnya :   Tiga SD Kawasan Transmigrasi Muba Dapat Program Rehabilitasi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus, Sabtu (13/8/2022), seperti dikutif dari sripoku.com.

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tulisan lainnya :   14 Mei Pembangunan Kembali Jembatan P6 Lalan Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *