SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar putih dengan tulisan hitam mulai diberlakukan di wilayah Sumsel. Untuk itu Polda Sumsel mulai mengeluarkan pelat baru tersebut.
Direktur Lalu lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK SH bersama Kasubdit Regident AKBP Endro Ari Wibowo, Selasa (12/7/2022) mengatakan tujuan penggantian warna pelat dari dasar hitam tulisan putih, menjadi dasar putih tulisan hitam, sesuai Peraturan Polri No 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a).
“Selain itu, untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwana dasar putih tulisan hitam,” kata Pratama di hadapan sejumlah warawan.
Namun, selama Juli 2022 Ditlantas Polda Sumsel baru akan melakukan perubahan pelat itu khusus kendaraan roda dua dan roda tiga.
Pemberlakuan itu pun baru untuk proses kendaraan baru. Sementsra kendaraan lama yang TNKB masih berlaku, tetap masih menggunakan TNKB yang lama sampai dengan masa berlakunya habis.
Pratama menegaskan, pemilik kendaraan tidak dibenarkan untuk mengubah sendiri pelat nomor, karena di TNKB baru akan terlihat bulan dan tahun tertera di TNKB yang lama.
“Jangan mengubah sendiri pelat kendaraan sampai plat lama masa berlakunya habis karena akan diberikan saksi hukum sesuai undang undang yang berlaku,” jelasnya.
Sementar warga membeli kendaraan baru, namun masih diberikan pelat nomor yang lama sepanjang stok material yang lama masih ada, Ditlantas tidak akan memberikan plat nomor yang baru, karena akan menghabiskan dulu stok material plat nomor yang lama.
“Khusus untuk kendaraan roda empat, pelat nomor atau TNKB warna dasar putih tulisan hitam baru akan dikeluarkan pada Agustus 2022 mendatang sama dengan ketentuan yang berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda tiga,” katanya.