Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Solar Sulit Didapat, Ternyata Ini Penyebabnya

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menduga adanya penyelewengan penggunaan solar subsidi oleh industri besar, seperti perusahaan tambang dan sawit. Hal ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan solar subsidi.

Ia mengungkapkan dugaan tersebut nampak dari meningkatkan penjualan solar hingga mencakup 93 persen, sementara penjualan solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya 7 persen.

“Ini yang harus kita lihat, apakah betul ini untuk industri logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar? Antrean-antrean yang kita lihat ini, kelihatannya justru dari industri-industri besar seperti sawit, tambang. Ini yang harus ditertibkan,” ungkap Nicke dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/3/2022).

Tulisan lainnya :   Akun KPI Ramai Tagar Boikot Lesti Kejora

Dia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, ada ketentuan terkait transportasi yang bisa dan tidak bisa menggunakan solar subsidi.
<span;>Adapun dalam beleid itu mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak bisa menggunakan solar subsidi.

“Jadi itu sebanyak 93 persen, termasuk (industri tambang dan sawit), harusnya tidak meng-cover tambang dan sawait. Ini yang kami duga,” katanya.

Nicke mengatakan, hingga saat ini Pertamina terus mendistribusikan solar subsidi guna mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU. Bahkan, penyaluran per Februari 2022 sudah melebihi kuota sekitar 10 persen, dari yang seharusnya 2,27 juta kilo liter (KL) menjadi 2,49 juta KL.

Tulisan lainnya :   Sumsel Pelopor Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan 

“Kami memahami bahwa sekarang industri tumbuh, maka kita tetap suplai, walaupun sekarang sudah over kuota, per bulan kan ada kuota. Tapi sudah over 10 persen sampai dengan Februari,” imbuhnya.

Sebab itu, menurut Nicke, dibutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah untuk bisa mengantisipasi potensi penyelewengan solar subsidi. Hal ini guna memastikan bahwa penyaluran solar subsidi bisa tepat sasaran sehingga tidak mengalami kelangkaan.

“Solar subdisi memang ada aturannya di Perpres (Peraturan Presiden), tapi mungkin perlu ada level Kepmen (Keputusan Menteri) yang mengatur petunjuk teknis untuk bisa digunakan di level lapangan,” ungkap dia.

Sumber : kompas.com

Check Also

Suasana jual beli emas di Toko Makmur Jaya, Palembang. Dok Sumselheadline.

Harga Emas di Palembang Naik Rp 250 Ribu per Hari

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Harga emas perhiasan dan emas batangan di Kota Palembang terus naik setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *