Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Sita 27 Sertifikat Tanah Atas Nama Oknum BPN

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan pada lahan bersertifikat milik oknum pegawai BPN Palembang.

Penyitaan pada lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas dua tersangka AZ dan JK yang beberapa waktu lalu ditahan oleh pihak Kajari Palembang atas tuduhan gratifikasi pada Program PTSL tahun 2019 di BPN Palembang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH, yang ditemui awak media, Senin (14/3/2022).

Dikatakan Hendi, setidaknya ada 27 sertifikat tanah yang disita dari oknum pegawai di BPN Palembang.

“Dari 27 serifikat tersebut, diantaranya milik tersangka AZ dan JK.

Tulisan lainnya :   Disnaker Mediasi UKB dan Dosen yang Diberhentikan Sepihak

Selebihnya milik dari pegawai BPN yang lain,” ujar Hendi.

Saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dalam Program PTSL di BPN Palembang, Hendi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

“Masih terus kita dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam hal ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi  pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, berinisial AZ dan JK, pada Senin (21/2/2022) lalu.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mencuri, Dwi Tinju Teman Sendiri

Keduanya tersangka diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, saat menggelar rilis di Kejari Palembang.

Dikatakan Budi masing-masing tersangka yakni AZ saat itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.

Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, dan kedua merupakan ASN pada BPN Palembang.

Dalam kasus ini, kedua tersangka telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Check Also

Petugas yang membenari lampu jalan yang rusak. Foto: Dok Sumselheadline.

2025 Lampu Jalan Dipelihara Dishub Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang menyatakan mulai 1 Januari 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *