SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Negeri Palembang melalui tim Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan pada lahan bersertifikat milik oknum pegawai BPN Palembang.
Penyitaan pada lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas dua tersangka AZ dan JK yang beberapa waktu lalu ditahan oleh pihak Kajari Palembang atas tuduhan gratifikasi pada Program PTSL tahun 2019 di BPN Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendi Tanjung SH, yang ditemui awak media, Senin (14/3/2022).
Dikatakan Hendi, setidaknya ada 27 sertifikat tanah yang disita dari oknum pegawai di BPN Palembang.
“Dari 27 serifikat tersebut, diantaranya milik tersangka AZ dan JK.
Selebihnya milik dari pegawai BPN yang lain,” ujar Hendi.
Saat disinggung apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus gratifikasi dalam Program PTSL di BPN Palembang, Hendi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.
“Masih terus kita dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam hal ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, berinisial AZ dan JK, pada Senin (21/2/2022) lalu.
Keduanya tersangka diduga telah menerima gratifikasi dalam bentuk tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulia, saat menggelar rilis di Kejari Palembang.
Dikatakan Budi masing-masing tersangka yakni AZ saat itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, dan kedua merupakan ASN pada BPN Palembang.
Dalam kasus ini, kedua tersangka telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.