SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Kebijakan Menaker tentang pencairan jaminan hari tua ( JHT) terus mendapat tantangan dan protes dari para buruh. Mereka menilai pemerintah dan BP Jamsostek tak berhak menahan dana JHT buruh, karena itu memang murni milik buruh.
Seperti yang dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Seluruh Nikeuba Kota Palembang, dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI) Wilayah Sumsel. Mereka menggelar unjuk rasa, Rabu (2/3/2022) di halaman antor Cabang BP Jamsostek Palembang.
Para buruh menyampaikan penolakannya atas kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Kami menuntut keadilan. Aar permenaker tersebut dicabut dan dikmbalikan ke permenaker sebelumnya nomor 19 tahun 2015,” teriak orator aksi.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor BP Jamsostek Palembang, Ibkar Saloma menyatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh tersebut ke Direksi BP Jamsostek untuk ditindaklanjuti.
Ibkar pun menerangkan, saat ini pemerintah kemungkinan akan melakukan revisi Permenaker tersebut, hal ini sesuai janji Presiden RI Joko Widodo.
“Permenaker itu, Presiden sendiri telah berjanji akan meeivisinya, dan aspirasi ini akan kita sampaikan ke Direksi,” kata Ibkar.
Diungkapkannya, BPJamsostek sendiri hanyalah penyelenggara jaminan sosial, dan apapun putusan pemerintah akan dilaksanakan nanti.
Disisi mengungkapkan jika pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi, mengenai Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja. (SH)