Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

JHT Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Pemerintah tak Peduli Rakyat Kecil

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Kebijakan<span;> pemerintahan Jokowi, melalui Menteri Tenaga Kerja, bahwa uang jaminan hari tua (JHT) para karyawan baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun, terus mendapat kecamatan sejumlah kalangan.

Kebijakan itu dinilai bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap rakyat kecil. Apalagi di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi covid.

Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSB Nikeuba Kota Palembang misalnya, mengecam keras dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Ketua FSB Nikeuba kota Palembang, Hermawan menilai, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan membuat kondisi buruh semakin terpuruk.

“Pastinya kami sangat menolak kebijaka itu,” tegasnya, Sabtu (12/2/2022). N<span;>ormalnya seorang buruh akan berakhir hubungan kerja pada usia 56 tahun atau 58 tahun.

Bersamaan dengan itu turut cair diantaranya JHT, Jaminan Pensiun (JP), termasuk pesangon dan lain sebagainya.

Tulisan lainnya :   Buka Perban, Perawat di Palembang Gunting Jari Pasien

Menurut Hermawan, bila usia 56 tahun tetap dijadikan patokan untuk bisa mencairkan JHT, persoalan malah akan sangat terasa bagi buruh yang mendapat PHK pada usia dibawah 50 tahun.

Sebab selama ini JHT biasanya bisa menjadi uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sembari buruh tersebut memperjuangkan hak pesangonnya yang kerap kali bermasalah dengan perusahaan.

“Kita sama-sama tahu, kebanyakan yang terjadi, butuh waktu bertahun-tahun untuk menuntut uang pesangon. Tidak bisa sebulan dua bulan, tapi bahkan hingga bertahun-tahun. Nah terus bagaimana mereka bisa bertahan setelah di PHK jika di usia 56 tahun baru bisa ambil uang JHT. Padahal uang itu bisa digunakan untuk modal atau setidaknya digunakan untuk bertahan hidup sembari menuntut pesangon,” ujarnya.

“Nah jika tetap diberlakukan aturan itu, sama saja seperti membunuh, dan kayaknya pemerintah ini sudah melebihi Tuhan. Sudah bisa mengukur bahwa umur buruh itu sampai 56 tahun. Siapa yang bisa jamin umur buruh sampai 56 tahun, kan tidak bisa,” katanya menambahkan.

Tulisan lainnya :   Selingkuhi Adik Ipar, Suami Dihabisi Oknum Warga

Dikatakan Hermawan, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi penolakan besar-besaran untuk menolak kebijakan yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Tak hanya pemerintah pusat, namun pemerintah daerah juga dinilai memiliki andil untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh.

“Jadi bagi kami pemerintah ini sudah sadis ke kami selaku buruh. Pada segala macam, buruh yang dikorbankan. Upah tidak naik, PHK dipermudah, uang pesangon diperkecil, menuntut uang pesangon prosesnya bertahun-tahun. Maka kami tidak akan tinggal diam, pasti akan ada aksi ke depannya,” kata Hermawan. (SH)

Sumber : tribunsumsel.com

Check Also

Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Haryo Soekartono, Selasa (3/12/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Pemprov Sumsel Diminta Gerakkan Masyarakat Gunakan LRT

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Meskipun jumlah penumpang LRT atau kereta api ringan sudah mulai meningkat, namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *