SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG, — Setelah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pihak Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, akan kembali memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Terpadu (UKT) bagi mahasiswanya hingga 17 Februari 2022 mendatang.
Perpanjangan untuk ketiga kalinya dilakukan pihak Rektorat UIN Raden Fatah Palembang, dari sebelumnya batas waktu pembayaran pada 28 Januari, 9 Februari dan 14 Februari hingga terakhir pada 17 Februari.
“Sebenarnya sudah 2 kali perpanjangan, dan kita perpanjang kembali untuk ketiga kali hingga 17 Februari. Mudah-mudahan masalahnya selesai,” kata Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah, setelah rapat bersama komisi V DPRD Sumsel dan mahasiswa, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan, permasalahan selama ini lantaran adanya kesalahan sistem serta verifikator, yang memverifikasi data mahasiswa yang berhak menerima potongan atau keringan pembayaran UKT.
Ia juga menyebut, pihaknya sudah memberikan bantuan keringanan UKT selama empat semester kepada mahasiswa UIN Raden Fatah yang jumlahnya mencapai Rp 23 miliar, dan bantuan dari Pemprov sebesar Rp 5,6 miliar.
“Yang telah kita berikan sekitar Rp 23,5 miliar, kalau Pemprov Sumsel pada tahun 2020 memberikan bantuan pengurangan RP 5,6 miliar. Dimana untuk perguruan tinggi negeri satu- satunya kami yang memberikan pengurangan UKT,” ucapnya.
Nyayu menyatakan, pemotongan pembayaran UKT kepada mahasiswanya tersebut, merupakan bentuk perhatian kepada mahasiswa yang terdampak COVID-19 saat ini.
“Kita tahu dua tahun belakangan Sumsel, termasuk bagian masyarakat Indonesia yang mengalami krisis luar biasa. Nah, itu bentuk kepedulian kita dalam memberikan pengurangan pembayaran UKT, dan pada semester ke empat ini kita sudah memberikan pengurangan senilai Rp 8,6 miliar. Tetapi memang tidak semua mahasiswa yang bisa terakomodir,” jelasnya.
Nyayu menambahkan, yang menjadi permasalahan adanya mahasiswa yang tidak mendapatkan keringan pembayaran UKT ini, karena tidak memenuhi syarat ataupun tidak mengurus berkas.
“Mungkin mereka merasa punya hak dan ini yang menjadi permasalahan. Jadi yang kita klarifikasi ke dewan, memang tidak ada yang mendapat karena berkasnya tidak lengkap, atau memang tidak terverifikasi, atau dia mengirimkan berkas tetapi berkasnya tidak memenuhi syarat,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nyayu menyatakan jika ada ribuan mahasiswa dari total sekitar 22.384 mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di UIN Raden Fatah Palembang.
Untuk mahasiswa yang mendapat potongan pembayaran Uang Kuliah Terpadu, dijelaskan Nyanyu ada kriteria yang diberikan.
Mulai potongan atau keringanan 10 persen bagi para mahasiswa yang memiliki Kartu Tanda Mahasiswa, sedangkan potongan 80 persen bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan pembelajaran tinggal skripsi.
Sementara untuk potongan 100 persen diperuntukkan bagi mahasiswa yang orang tuanya yang meninggal dunia akibat Covid-19.
“Jadi kita ada kreteria bagi mereka yang dapat keringanan atau potongan pembayaran UKT, dan persyaratan harus dipenuhi,” tutur Nyayu.
Nyayu sendiri mengakui ada kesalahan data yang diberikan jajarannya dibawah, sehingga ada beberapa mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria yang mendapatkannya, sehingga dilakukan koreksi dan pengecekan ulang.
“Misalnya untuk pengurangan UKT 100 persen, kita menyarankan mereka memberikan surat keterangan dari rumah sakit bahwa orang tuanya meninggal karena Covid-19, dan itu kurun bulan Juli hingga Desember 2021. Bila tidak ada bukti maka tak memenuhi syarat, ” ungkapnya seraya dari 69 an hanya sekitar 13 mahasiswa yang memenuhi syarat.
Dengan kejadian itu, ia tak menampik ada kesalahan dari Verifikator dan sistem error dari perbankan.
“Jadi, yang mereka yang menerima keringanan pembayaran UKT sesuai SK Rektor, jika diluar itu tidak dapat.
Memang terjadi kesalahan, namanya sistem saya tidak tahu persis seperti apa. Ya, mungkin mahasiswa tidak bisa membayar, tapi sekarang sudah bisa membayar. Kedepan kita evaluasi lagi sistem kita, sehingga tidak terjadi lagi, dan biasanya pembayaran UKT overload, tapi baru kali ini kita alami dari sebelum- belum nya, dan mudah mudahan tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli mengaku pihaknya mengapresiasi sikap Rektor UIN Raden Fatah Palembang yang mengakui kesalahan yang ada, dan memperpanjang masa pembayaran UKT bagi mahasiswa.
“Alhamdulillah, ada perpanjangan selama tiga hari kedepan untuk mensinkronisasikan data yang ada sekitar 1.723 dari sebelumnya 1.611 mahasiswa, kita berharap ini diakomodir pihak UIN Raden Fatah,” ujar Syaiful didampingi Ketua komisi V Susanto Adjis, Wakil Ketua DPRD Muchendi Mahzareki dan Giri Ramanda.
Diungkapkan Syaiful, pihak Rektorat sendiri telah menjamin mahasiswa yang sebelumnya telah terdaftar mendapat keringan pembayaran UKT tapi tiba-tiba hilang, bisa kembali diperjuangkan asalkan memenuhi kriteria.
“Statemen bu Rektor, jika data di awal ada dan tiba-tiba hilang bisa lapor ke dirinya, artinya ada langkah baik dan tidak sia- sia dari pihak UIN Raden Fatah. Ini harus dimanfaatkan rekan mahasiswa untuk mensinkronkan datanya, dan mudah-mudahan tidak ada lagu mahasiswa yang merasa kehilangan haknya karena ada jaminan dari Rektor,” tegasnya.
Sementara ditanya soal bantuan Pemprov Sumsel bagi mahasiswa terdampak Covid-19, Wakil ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas menerangkan, jika saat ini belum ada lagi anggaran dari APBD yang dialokasikan untuk membantu mahasiswa, namun jika ada hal itu akan dibahas dikemudian hari.
“Yang jelas subsidi jika ada, harus seluruh kampus mengajukan dan dapat, dimana sebelumnya ada sebesar Rp 20 miliar. Tapi untuk tahun ini, kita lihat dulu, kalau pak Gubernur buat kembali kebijakan untuk membantu mahasiswa Sumsel maka akan diteruskan ke Disdik Sumsel dan mekanismenya akan diatur agar tidak melanggar hukum,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Muslimin salah satu mahasiswa akhir di UIN Raden Fatah mengaku dirinya berharap pihak kampus tetap memberikan potongan pembayaran UKT kepada dirinya sebesar 80 persen, sesuai pemberitahuan sebelumnya. Namun di tengah jalan pembayarannya kembali normal.
“Saya sudah melengkapi syarat dan kita berharap ada kebijakan dari pihak Rektorat, bukan hanya sekedar diperpanjang batas waktu pembayaran, “pungkasnya.
Sumber : tribunsumsel