SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG–Berpura-pura tawuran, sejumlah pemuda merampas sepeda motor warga yang berada di lokasi.
Atas kejadian itu, jajaran Polsek Sukarami Palembang menangkap delapan pemuda tersebut. Di antara mereka masih berstatus dibawah umur.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang, kayu dan batu yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Kapolsek Sukarami, Kompol Budi Hartono mengatakan, meski melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama, namun kedelapan tersangka itu ditangkap atas kasus yang berbeda.
Modus mereka sama-sama melakukan aksi tawuran, lalu melakukan aksi kejahatan,” ujarnya saat menggelar rilis tersangka, Selasa (8/2/2022).
Adapun dua tersangka atas nama Aris Sandi alias black (23), warga Alang Alang Lebar, MWH (17) diamankan lantaran melakukan aksi di Jalan Mayor Zurbi Bustan di dekat SMAN 17 Palembang, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 03:30 WIB.
Selain mereka, masih ada satu rekannya yang dalam pengejaran polisi.
Sedangkan enam tersangka lain yakni Sahrudin alias Udi (20), Medi Rahmadi alias oleng (18), Medi Saputra (18), M. Efendi Setiawan alias Pendi (19), MA alias Kentung (17), AI (16) diamankan karena beraksi di Jalan Gubernur Asnawi Mangkualam, kelurahan kebun Bunga Palembang, Minggu (30/1/2022) 04.00 WIB.
Keenam tersangka ini diketahui masih bertetangga yakni beralamat di Jalan Tanjung Siapi-api Lorong Perjuangan Kebun Bunga Palembang. (SH)