SUMSELHEADLINE.COM—Masih belum stabil berjalannya kebijakan pemerintah yang menerapkan minyak goreng (migor) Rp. 14.000 per liter, terutama bagi pedagang tradisional, kini Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan untuk minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter.
Mengutif sripoku.com, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, DR H Ahmad Rizali MA mengajak untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan mengamankan khususnya di wilayah Sumatera Selatan.
“Ini sudah menjadi kebijakan nasional, mari kita patuhi dan mengamankan kebijakan ini,” kata Rizali kepada Sripoku.com, Jumat (28/1/2022).
Dijelaskannya, selama ini Kemendag mencoba membuat kebijakan baru, ternyata di lapangan masih sulit diterapkan. (SH)