Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

30 Kelurahan Boleh Sholat Ied di Masjid

SUMSELHEADLNE.COM, PALEMBANG-Kebijakan larangan sholat id pada Kamis (13/5/2021) mendatang, menuai pro dan kontra. Kebijakan itu dilakukan Walikota Palembang, guna menghindari penyebaran covid-19.

Setelah dilakukan pertemuan sejumlah pihak kompeten, akhirnya sholat id di Palembang dibolehkan, asalkan daerah itu masuk zona hijau dan kuning.

Dinas Kesehatan telah melakukan perhitungan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan hingga RT terhitung Senin (10/5/2021).

Mengutif sripoku.com, ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau, yang artinya pada pelaksanaan salat Id pekan ini bisa digelar dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Kota Palembang.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Id berdasarkan zona risiko tingkat RT.

“Ya ini bisa jadi panduan masyarakat untuk melihat apakah wilayah mereka masuk dalam zona merah atau tidak. Jika berada di zona hijau dan kuning maka sesuai aturan bisa menggelar salat Ied dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus resiko rendah dan tidak ada resiko, di antaranya untuk zona tidak ada resiko atau zona hijau yakni Kelurahan 27, Kelurahan 28 Ilir, Kelurahan 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Dua Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir.
Sementara untuk kelurahan dengan zona resiko rendah, di antaranya Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung, Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, Kelurahan Sri Mulya. “Meskipun secara keseluruhan untuk perhitungan per kecamatan semua 18 Kecamatan masih berstatus resiko tinggi,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Jaga Nilai Toleransi Beragama, Ini Pesan Gubernur Sumsel

Sementara itu sebelumnya, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priyansah mengatakan, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriyah atur sesuai dengan wilayah rukun tetangga dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran covid-19. Ini sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang Kementerian Agama Nomo 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul Fitri tahun 1442 Hijriah.
Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. Untuk wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 yang tergolong rendah (zona Hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu sebagai berikut :
a). Pengurus atau pengelola dan Tia hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.
b) Jumlah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan;
c) menyediakan tempat cuci tangan;
d) memakai masker;
e) menyediakan alat ukur suhu tubuh;
f) menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
g) menghindari kerumunan;
h) mengurangi mobilitas dan interaksi
i) tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik;
j) mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat idul Fitri
k). membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing. (SH)

Tulisan lainnya :   Puskesmas Dempo Ramah Disabilitas, Pertama di Sumsel

Kelurahan Boleh Shalat Id di Masjid

Zona zona hijau:
Kelurahan 27, 28 Ilir, 29 Ilir, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Dua Ulu, Kelurahan 12 Ulu, Kelurahan 13 Ulu, Kelurahan 14 Ulu, Kelurahan 22 Ilir, Kelurahan 13 Ilir, Kelurahan 14 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kelurahan 18 Ilir, Kelurahan 1 Ilir, dan Kelurahan 11 Ilir.

Zona kuning
Kelurahan 35 Ilir, Kelurahan Kemang Manis, Kelurahan 36 Ilir, Kelurahan 1 Ulu, Kelurahan 3-4 Ulu, Kelurahan Keramasan, Kelurahan Kemang Agung,
Kelurahan Komperta, Kelurahan 23 Ilir, Kelurahan 24 Ilir, Kelurahan 19 Ilir, Kelurahan 5 Ilir dan Kelurahan 2 Ilir, Kelurahan Sako Baru, dan Kelurahan Sri Mulya.

Check Also

Tim kuasa hukum Mangcek Abie saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Laporan Cawako, Abie Diperiksa Penyidik

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terkait dilaporkannya pemilik akun Instagram @mangcek.abie oleh Calon Walikota (Cawako) Palembang Ratu Dewa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *