Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Sebelum Lebaran ASN Digelontorkan THR dan Gaji ke-13

SUMSELHEADLINE.COM– Kabar baik bagi pada ASN seluruh Indonesia. Mereka bakal menerima THR pada Mei 2021, paling lama satu pekan menjelang lebaran Idul Fitri.

Moment lebaran ini pemerintah memberikan THR, plus gaji ke-13 bagi PNS. Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 setelah adanya edaran dari Kementerian Keuangan, yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu di antaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13. Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.

Tulisan lainnya :   Safari Subuh, Ratu Dewa Salurkan Hibah Musholah dan Sembako Anak Yatim

“Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021,” demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan, seperti dikutif dari tribunsumsel.com.

Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Tulisan lainnya :   Ustazah Aisyah : Orangtua Harus Menjadi Figur Menyenangkan Anak-anaknya

Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). (SH)

Check Also

Tampak seorang pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mulai mengangkut barang dagangan ke los sementara, Selasa (17/9/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Akhir September Pedagang Pasar 16 Ilir Direlokasi, Begini Sistemnya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Relokasi pedagang Pasar 16 Ilir Palembang masih alot. Para pedagang masih enggan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *