Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

DPR Desak Pemerintah Cari Solusi Penambahan Biaya Haji Mencapai Rp 9,1 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, JAKARTA–Hingga sekarang kepastian keberangkatan jemaah haji tahun 2021 belum ada. Karena belum ada keputusan resmi dari pemerintahan Arab Saudi, tempat dimana umat Islam melaksanakan rukun Islam kelima.

Jika pun haji jadi diberangkatkan, maka diperkirakan biaya haji tahun 2021 akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Biaya haji tahun 2020 Rp 35,2 juta, sedangkan tahun ini diperkirakan jadi RP 44,3 juta atau naik Rp 9,1 juta.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama BPKH, Selasa (6/4/2021), mengatakan kenaikan biaya haji di tahun ini disebabkan karena adanya ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. “Komponen dari Rp 9,1 juta itu paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes (protokol kesehatan) itu Rp 6,6 juta sendiri,” ujar Anggito.

Di sisi lain, ada kenaikan nilai tukar dollar yang berakibat pada penambahan biaya hotel dan katering. Hal ini turut menyumbang kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.  “Ada kurs Rp 1,4 juta kenaikan per orang.  Biaya untuk hotel, katering, akomodasi itu ada kenaikan Rp 1 juta per orang,” katanya. Kendati begitu lanjut Anggito, angka-angka kenaikan tersebut masih berupa perkiraan.  Sebab, penyelenggaraan ibadah haji 2021 masih menunggu keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tulisan lainnya :   Forum Pondok Pesantren Serukan Dukung Apriyadi Jadi Bupati Definitif

Komisi VIII DPR RI meminta biaya ibadah perjalanan haji tahun 2021 dikurangi. Pasalnya, masyarakat tengah kesulitan dan ada keterbatasan saat pandemi Covid-19. Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, John Kenedy Azis mengatakan, biaya perjalanan haji saat pandemi Covid-19 justru bertambah karena harus menerapkan protokol kesehatan.

Dia tak memungkiri, beban biaya pemberangkatan jatuh kepada maskapai penerbangan, protokol kesehatan, hingga biaya hotel dan catering. “Idealnya memang protokol kesehatan dijalankan. Tapi semua itu memakan biaya yang tidak mungkin ditagih kepada masyarakat kepada calon haji. Tidak mungkin,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Memang, mekanisme keberangkatan haji tahun ini sedikit mengalami perbedaan. Para calon jemaah haji harus melakukan tes swab/PCR berkali-kali hingga karantina selama 5 hari di embarkasi haji. John mengungkap, dua kali tes swab calon jemaah haji sudah memakan biaya hingga Rp 6 juta.

“Dari mana ambil uangnya selain dari bercerita dan berdiskusi, bagaimana kita cari jalan keluarnya. Kalau kita bebankan ke BPKH, dia punya target di tahun 2022, itu tidak mungkin,” sebut dia.

Tulisan lainnya :   Biddokkes Polda Sumsel Terjun ke Lokasi Jatuhnya Helikopter Polri

Senada dengan John, Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori juga mengungkapkan, biaya ibadah haji pada tahun ini cukup berat. Untuk itu pihaknya meminta Kemenkes memperlonggar biaya, tetapi tetap mampu melaksanakan protokol. Misalnya, jemaah haji bisa diizinkan karantina diri di rumah setelah kembali pulang ke Indonesia.

Adapun ketentuan saat ini, jemaah akan dikarantina 5 hari di embarkasi haji, yang tentu akan memakan biaya tambahan. Begitupun dengan ketentuan kapasitas penumpang pesawat yang dibatasi hanya 70 persen. “(Saya bertanya kepada Menhub), perjalanan ke luar negeri tidak diberlakukan (physical distancing). Untuk itu saya minta kapasitas seat 70 persen pesawat bisa disesuaikan. Kalau tidak ditanggulangi dengan bijak, bisa mencapai 26,50 persen (biaya kenaikan ibadah haji),” pungkas Bukhori.

Diketahui, perjalanan ibadah haji tahun ini lebih diperketat, meski kepastian pemberangkatan masih menunggu keputusan final pemerintah Arab Saudi. Untuk persiapan, pemerintah sudah melakukan vaksinasi kepada jemaah yang rencananya rampung pada April 2021. Kemenkes pun telah memberikan SOP untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Sebelum keberangkatan, calon jemaah haji akan dikarantina selama 5 hari dengan kamar berkapasitas 2 orang. (SH)

Check Also

Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Foto: Sumselheadline/Pitria.

Dari Loper Koran Jadi Sekda Kota Palembang

SERETARIS  Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tak pernah dibayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *